DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN PUSAT STATISTIK |
MENURUT KEPKA
BPS NO.145 TAHUN 2014 |
|
|
|
No |
Informasi yang Dikecualikan |
Jenis Informasi |
1 |
Informasi
hasil rapat pada Badan Pusat Statistik |
a. laporan; |
b. catatan rapat; |
c. risalah pembahasan peraturan; |
d. slide presentasi; dan/ atau |
e. rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi
rekaman suara dan keputusan rapat. |
2 |
Surat-surat
pada Badan Pusat Statistik |
a. surat surat; |
b. memorandum; |
c. disposisi; |
d. nota dinas; dan |
e. naskah dinas lainnya. |
3 |
Surat-surat
atau dokumen Badan Pusat Statistik yang substansinya menurut peraturan
perundang-undangan harus dirahasiakan. |
a. Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L); |
b. Exercise/perhitungan RAPBN Badan Pusat
Statistik (sebelum disampaikan dan dibahas DPR); |
c. Dokumen pengelolaan keuangan tahun
berjalan yang belum diaudit; |
d. Dokumen penggadaan barang dan jasa yang
masih dalam proses lelang (HPS, Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara
Pelelangan dan lain-lain); |
e. Dokumen penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam
proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan); |
f. Data BMN berupa tanah yang masih dalam
proses pembuatan surat bukti kepemilikan; |
g.
Rencana pembelian tanah/properti (lokasi, pemilik, NJOP, dan lain-lain); |
h. Dokumen penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtangan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam
proses; |
i. Laporan keuangan Badan Pusat Statistik
yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor; |
j. Laporan pengaduan dan identitas pelapor
pelanggaran/penerimaan gratifikasi yang dilakukan pegawai Badan Pusat
Statistik; |
i. Surat/ dokumen berkaitan dengan proses
peradilan yang melibatkan Badan Pusat Statistik selama proses peradilan
berlangsung. |
4 |
Data dan informasi terkait kegiatan statistik. |
Seluruh data individu hasil sensus, survei dan kegiatan
statistik lainnya. |
5 |
Surat
atau dokumen yang berhubungan dengan instansi dalam maupun luar negen. |
a. Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah
maupun swasta; dan |
b. Draft-draft Memorandum
of Understanding (MoU) yang masih
dinegosiasikan. |
6 |
Informasi
yang berkaitan dengan rahasia pribadi. |
a. Rekam medis; |
b. Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien
kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; |
c. Nilai hasil tes (tes potensi akademik,
psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes
kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); |
d. Identitas individu hasil seleksi mahasiswa
STIS; |
e. Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai BPS
yang mengikuti pendidikan formal dan informal; |
f. Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan
formal dan informal; |
g. Proses pemberian/ penolakan izin cerai,
beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian; |
h. Daftar Penilaian Kinerja Pegawai; |
i. Proses keputusan mutasi jabatan struktural
atau fungsional; |
j. Proses pengangkatan pejabat struktural; |
k. Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri
Sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas
hukuman disiplin PNS; |
l. Proses pemberhentian PNS; |
m. Proses Keputusan pemberhentian sementara
karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib; |
n. Hasil pemeriksaan pejabat/pegawai yang
dikenakan hukuman disiplin; |
o. Informasi kepegawaian menyangkut data
pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata
elektronik PNS); |
7 |
Informasi
yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi. |
a. Sistem Keamanan Elektronik; |
b. Sistem Manajemen database; |
c. Bandwidth management; |
d. Konfigurasi infrastruktur jaringan
komunikasi dalam data center; |
e. Konfigurasi data center; |
f. Internet Protokol (IP) address private; dan |
g. Lokasi server. |
|
|
|